PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 36
BAB 3 — BALAI BESAR VETERINER
(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Besar Veteriner, terdiri
atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Besar Veteriner.
(2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
