PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 38
BAB 4 — BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN
Kelompok Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pemeliharaan ternak dan peningkatan mutu genetik ternak, produksi semen, serta pengembangan inseminasi buatan.
