PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 12
BAB 1 — PUSAT VETERINER FARMA
Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga.
