PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 13
BAB 1 — PUSAT VETERINER FARMA
Subkelompok Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f mempunyai tugas melakukan urusan prasarana, sarana, dan urusan penatausahaan barang milik negara.
