PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 11
BAB 1 — PUSAT VETERINER FARMA
Subkelompok Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, evaluasi, dan rencana bisnis dan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, akuntansi, penerapan sistem informasi managemen keuangan, serta penyusunan laporan.
