PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 10
BAB 1 — PUSAT VETERINER FARMA
(1) Subkelompok Pemasaran dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya, informasi, promosi hasil produksi, dan dokumentasi hasil kegiatan produksi, serta pemberian pelayanan purna jual; (2) Subkelompok Distribusi dan Penjualan Produk mempunyai tugas melakukan urusan penyimpanan, pendistribusian dan penjualan hasil produksi.
