PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS,...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya harus memenuhi persyaratan: a. jenis karkas, daging, dan/atau olahannya; b. negara asal dan unit usaha; dan c. kemasan, label, dan pengangkutan.
