PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS,...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
Persyaratan daging dari jenis lembu seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan karkas dan/atau daging dari jenis selain lembu, serta produk daging olahan yang dapat dimasukkan seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
