PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS,...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
(1) Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berbadan usaha atau berbadan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berkedudukan di INDONESIA.
