PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS,...
Pasal 20
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
(1) Pengangkutan karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di negara asal. (3) Pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya dengan cara transit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
(4) Setibanya di tempat pemasukan, karkas, daging, dan/atau olahannya dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang karantina hewan.
