PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS,...
Pasal 19
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan: a. negara tujuan INDONESIA; b. Nomor Kontrol Veteriner (Establishment Number); c. tanggal penyembelihan, pemotongan, dan/atau tanggal produksi; d. jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, dan/atau olahannya; dan e. tanda halal bagi yang dipersyaratkan.
