PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS,...
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus: a. asli dari negara asal dan memiliki label; dan b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksik.
