PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS,...
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
Karkas, daging, dan/atau olahannya yang akan dimasukkan harus memenuhi persyaratan kemasan, label, dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
