PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS,...
Pasal 16
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
(1) Jika hasil analisis risiko negara asal, risiko melebihi tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan surat penolakan penetapan negara asal. (2) Jika hasil analisis risiko negara asal, risiko lebih rendah atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri MENETAPKAN negara asal sebagai negara pemasukan dalam bentuk Keputusan.
