PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS,...
Pasal 21
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
Pengangkutan karkas, daging, dan/atau olahannya untuk yang bersertifikat halal dan yang tidak bersertifikat halal dilarang dalam satu kontainer.
