PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DOSIS PUPUK N, P, K, UNTUK PADI,...
Pasal 8
BAB 3 — DOSIS PUPUK
(1) Dosis disusun berdasarkan jumlah unsur hara yang dibutuhkan oleh Tanaman agar dapat berproduksi secara optimal. (2) Jumlah Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. unsur hara N dihitung berdasarkan target hasil; b. unsur hara P dihitung sebagai berikut:
- tanah berstatus P rendah diperlukan 36 kg P2O5/ha atau setara dengan 100 kg SP-36/ha;
- tanah berstatus P sedang diperlukan 27 kg P2O5/ha atau setara dengan 75 kg SP-36/ha; dan 3) tanah berstatus P tinggi diperlukan 18 kg P2O5/ha atau setara dengan 50 kg SP-36/ha. c. unsur hara K dihitung sebagai berikut:
- tanah berstatus K rendah diperlukan 60 kg K2O/ha atau setara dengan 100 kg KCl/ha; dan 2) tanah berstatus K sedang dan tinggi diperlukan 30 kg K2O/ha atau setara dengan 50 kg KCl/ha.
