PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DOSIS PUPUK N, P, K, UNTUK PADI,...
Pasal 9
BAB 3 — DOSIS PUPUK
(1) Dosis sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan dalam bentuk: a. Dosis Pupuk Tunggal; atau b. Dosis Pupuk Majemuk. (2) Dosis Pupuk Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas N (urea), P (SP-36), dan K (KCl) yang diberikan dalam satuan kilogram per hektar untuk 1 (satu) musim. (3) Dosis Pupuk Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Pupuk Majemuk NPK formula 15- 10-12 dan urea yang diberikan dalam satuan kilogram per hektar untuk 1 (satu) musim.
