PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DOSIS PUPUK N, P, K, UNTUK PADI,...
Pasal 7
BAB 2 — PEMUPUKAN BERIMBANG
(1) Kebutuhan hara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan jenis dan jumlah unsur hara yang diperlukan Tanaman agar dapat berproduksi optimal. (2) Jenis unsur hara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nitrogen (N), fosfor (P), dan kalium (K).
