Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk pemenuhan target produksi dan perencanaan alokasi kebutuhan pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penggunaan Dosis Pupuk N, P, dan K untuk Tanaman padi, jagung dan kedelai pada Lahan Sawah harus dilakukan dengan: a. Pemupukan Berimbang; b. Dosis Pupuk; dan c. wilayah Pemupukan. (2) Pemenuhan target produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan penggunaan Pupuk organik.
(3) Pupuk organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari sumber bahan organik in situ berupa sisa panen, kotoran hewan, pupuk hijau, dan sumber bahan organik lainnya. (4) Dosis penggunaan pupuk organik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk daerah yang: a. mempunyai sumber bahan organik yang cukup, menggunakan paling kurang 2 (dua) ton per hektar per musim tanam; atau b. tidak mempunyai atau kekurangan sumber bahan organik, menggunakan takaran kurang dari 2 (dua) ton per hektar per musim tanam.
