Pasal 39
BAB 6 — IZIN MENDIRIKAN RUMAH POTONG HEWAN DAN IZIN USAHA PEMOTONGAN HEWAN
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging harus memiliki izin usaha dari Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Bupati/Walikota dalam memberikan izin usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging harus memperhatikan persyaratan teknis tata cara pemotongan dan penanganan daging ternak ruminansia sesuai dengan peraturan perundangan. (3) Izin usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging tidak dapat dipindah tangankan kepada setiap orang atau badan usaha lain. (4) Izin usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging dapat dicabut, apabila: a. kegiatan pemotongan dan/atau penanganan daging dilakukan di RPH atau UPD yang tidak memiliki izin mendirikan RPH;
b. melanggar persyaratan teknis tata cara pemotongan dan/atau penanganan daging ternak ruminansia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. tidak melakukan kegiatan pemotongan hewan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut setelah izin diberikan; d. tidak memiliki NKV, setelah jangka waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
