PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG...
Pasal 38
BAB 6 — IZIN MENDIRIKAN RUMAH POTONG HEWAN DAN IZIN USAHA PEMOTONGAN HEWAN
(1) Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan RPH harus memiliki izin mendirikan RPH. (2) Izin mendirikan RPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati/Walikota. (3) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam memberikan izin mendirikan RPH harus memperhatikan persyaratan teknis RPH. (4) Izin mendirikan RPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindah tangankan kepada setiap orang atau badan usaha lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin.
