Pasal 40
BAB 6 — IZIN MENDIRIKAN RUMAH POTONG HEWAN DAN IZIN USAHA PEMOTONGAN HEWAN
(1) Berdasarkan pola pengelolaannya, usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis: a. Jenis I : RPH dan/atau milik pemerintah daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah dan sebagai jasa pelayanan umum; b. Jenis II : RPH dan/atau UPD milik swasta yang dikelola sendiri atau dikerjasamakan dengan swasta lain; c. Jenis III : RPH dan/atau UPD milik pemerintah daerah yang dikelola bersama antara pemerintah daerah dan swasta. (2) RPH dan/atau UPD dengan pola pengelolaan Jenis II dan Jenis III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, selain menyelenggarakan kegiatan pemotongan ternak milik sendiri harus memberikan jasa pelayanan pemotongan dan/atau penanganan daging bagi masyarakat yang membutuhkan. (3) Berdasarkan kelengkapan fasilitas proses pelayuan (aging) karkas, usaha pemotongan hewan dibedakan menjadi 2 (dua) kategori: a. Kategori I : usaha pemotongan hewan di RPH tanpa fasilitas pelayuan karkas, untuk menghasilkan karkas hangat; b. Kategori II : usaha pemotongan hewan di RPH dengan fasilitas pelayuan karkas, untuk menghasilkan karkas dingin (chilled) dan/atau beku (frozen). (4) Bagi usaha pemotongan kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dilengkapi dengan fasilitas rantai dingin hingga ke tingkat konsumen.
