PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG...
Pasal 22
BAB 2 — PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN
Sarana penanganan limbah harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kapasitas sesuai dengan volume limbah yang dihasilkan; b. didisain agar mudah diawasi, mudah dirawat, tidak menimbulkan bau dan memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan; c. sesuai dengan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dari Dinas yang membidangi fungsi kesehatan lingkungan.
