PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG...
Pasal 21
BAB 2 — PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN
Fasilitas pemusnahan bangkai dan/atau produk yang tidak dapat dimanfaatkan atau insinerator harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. dibangun dekat dengan kandang isolasi; b. dapat memusnahkan bangkai dan/atau produk yang tidak dapat dimanfaatkan secara efektif tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan;
c. didisain agar mudah diawasi dan mudah dirawat serta memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
