PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG...
Pasal 20
BAB 2 — PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN
Kamar mandi dan WC harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. memiliki ventilasi dan penerangan yang baik; b. masing-masing daerah kotor dan daerah bersih memiliki paling kurang satu unit kamar mandi dan WC; c. saluran pembuangan dari kamar mandi dan WC dibuat khusus ke arah “septic tank”, terpisah dari saluran pembuangan limbah proses pemotongan; d. dinding bagian dalam dan lantai harus terbuat dari bahan yang kedap air, tidak mudah korosif, mudah dirawat serta mudah dibersihkan dan didesinfeksi; e. jumlah kamar mandi dan WC disesuaikan dengan jumlah karyawan, minimal 1 unit untuk 25 karyawan.
