PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG...
Pasal 19
BAB 2 — PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN
Ruang istirahat karyawan dan tempat penyimpanan barang pribadi/ruang ganti pakaian (locker) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ventilasi dan penerangan yang baik; b. terletak di bagian masuk karyawan atau pengunjung; c. tempat istirahat karyawan harus dilengkapi dengan lemari untuk setiap karyawan yang dilengkapi kunci untuk menyimpan barang-barang pribadi; d. locker untuk pekerja ruang kotor harus terpisah dari locker pekerja bersih.
