PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG...
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN
Kantin dan mushola harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. memiliki ventilasi dan penerangan yang baik; b. luas ruang disesuaikan dengan jumlah karyawan; c. kantin didisain agar mudah dibersihkan, dirawat dan memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
