PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG...
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN
Kantor administrasi dan kantor Dokter Hewan harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. memiliki ventilasi dan penerangan yang baik; b. luas kantor administrasi disesuaikan dengan jumlah karyawan, didisain untuk keselamatan dan kenyamanan kerja, serta dilengkapi dengan ruang pertemuan; c. kantor Dokter Hewan harus terpisah dengan kantor administrasi.
