PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG...
Pasal 23
BAB 2 — PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN
Rumah jaga harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. dibangun masing-masing di pintu masuk dan di pintu keluar kompleks RPH; b. memiliki ventilasi dan penerangan yang baik; c. atap terbuat dari bahan yang kuat, tidak toksik dan dapat melindungi petugas dari panas dan hujan; d. didisain agar memenuhi persyaratan keamananan dan keselamatan kerja, serta memungkinkan petugas jaga dapat mengawasi dengan leluasa keadaan di sekitar RPH dari dalam rumah jaga.
