PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 9
BAB 2 — ### PRODUKSI BENIH
(1) Untuk mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Produsen Benih
Bina mengajukan permohonan kepada Kepala UPTD.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan keterangan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a sampai dengan c, dan keterangan mengenai jenis Benih.
