Pasal 10
BAB 2 — ### PRODUKSI BENIH
(1) Dalam melakukan Produksi Benih Bina, Produsen Benih wajib mendapatkan izin dari Bupati/Wali kota.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen Benih atau kuasanya
mengajukan permohonan secara daring atau manual kepada Bupati/Wali kota dengan melampirkan:
fotokopi akta pendirian usaha dan perubahannya (kecuali perseorangan);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
www.hukumonline.com/pusatdata
fotokopi surat keterangan akan melaksanakan pengelolaan lingkungan (UKL/UPL);
fotokopi bukti penguasaan lahan; dan
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
identitas dan domisili pemilik;
data lahan;
lokasi lahan;
status kepemilikan lahan;
jenis tanaman; dan
rencana produksi.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur
Jenderal dan UPTD.
