Pasal 8
BAB 2 — ### PRODUKSI BENIH
(1) Dalam memproduksi Benih Bina, Produsen Benih harus memenuhi persyaratan:
memiliki atau menguasai lahan;
memiliki atau menguasai sarana pengolahan Benih; dan
memiliki atau menguasai tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang perbenihan;
mempekerjakan paling sedikit 30 (tiga puluh) orang tenaga tetap;
memiliki aset diluar tanah dan bangunan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); atau
hasil penjualan Benih Bina selama 1 (satu) tahun paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
(2) Dalam hal Produsen Benih tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
sampai dengan huruf f, didaftar dan dinilai untuk mendapatkan Rekomendasi sebagai produsen Benih oleh UPTD.
(3) Antar Produsen Benih dapat bekerjasama dalam bentuk kerja sama Produksi dan/atau kerja sama
pemasaran Benih Bina dalam bentuk perjanjian kerja sama secara tertulis.
