PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 7
BAB 2 — ### PRODUKSI BENIH
(1) BS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diproduksi oleh Pemulia dan di bawah
pengawasan institusi pemuliaan.
(2) BD, BP, dan BR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, BP1,
BP2, BR1, BR2, BR3 dan BR4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diproduksi oleh Produsen Benih.
(3) Dalam memproduksi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan prosedur
Sertifikasi Benih atau Sistem Standardisasi Nasional.
