PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 57
BAB 6 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pengedar Benih yang melanggar Pasal 43 dan Pasal 44 dikenakan sanksi pencabutan izin.
BAB 6 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pengedar Benih yang melanggar Pasal 43 dan Pasal 44 dikenakan sanksi pencabutan izin.