PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 58
BAB 7 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan izin dan Rekomendasi Produsen Benih Bina, serta permohonan Rekomendasi Pengedar
Benih Bina yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina Tanaman Pangan dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak.
(2) Izin dan Rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan
tetap masih berlaku.
www.hukumonline.com/pusatdata
