PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 56
BAB 6 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) LSSM yang melanggar Pasal 35 ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan sertifikat akreditasi.
(2) Pencabutan sertifikasi akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur
jenderal atas nama Menteri.
