PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 55
BAB 6 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Produsen Benih yang melanggar Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi penarikan Benih dari
Peredaran.
(2) Biaya penarikan dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab
Produsen Benih.
