PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 54
BAB 6 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Produsen Benih yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi:
penghentian kegiatan Produksi Benih; dan/atau
penarikan Benih dari Peredaran.
(2) Produsen Benih yang melanggar ketentuan Pasal 12 dikenai sanksi pencabutan izin Produksi Benih
oleh Bupati/Wali kota, atau pencabutan rekomendasi Produksi Benih oleh UPTD.
(3) Biaya penarikan dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab
Produsen Benih.
