PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 53
BAB 5 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
www.hukumonline.com/pusatdata
UPTD harus melaporkan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Peredaran Benih Bina kepada Kepala Dinas dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal.
