PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 34
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
Untuk menghindari penurunan mutu Benih Bina dilakukan:
pengangkutan Benih harus menggunakan alat angkut yang sesuai dengan kondisi, jenis, dan bentuk Benih Bina.
tempat penyimpanan Benih dapat berupa gudang, ruang terbuka, ruang pendingin, rumah kaca atau lainnya yang tidak mempengaruhi penurunan mutu Benih Bina.
