PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 35
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM)
yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan ruang lingkup di bidang perbenihan.
(2) LSSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan sistem manajemen mutu sesuai
dengan persyaratan akreditasi.
(3) LSSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan kegiatan wajib melaporkan kepada
Direktur Jenderal sesuai dengan komoditas binaan paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali dengan tembusan kepada lembaga akreditasi.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem manajemen mutu yang
diterapkan oleh Produsen Benih.
