PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 33
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Kemasan dapat berupa kantong, wadah atau ikatan dalam satuan volume tertentu.
(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang kuat dan dapat
melindungi mutu serta kesehatan Benih.
(3) Informasi pada kemasan Benih Bina memuat:
identitas Produsen dan/atau Pengedar Benih;
jenis komoditas dan nama Varietas;
nomor sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu bagi Produsen Benih Bina yang menerapkan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu;
Benih dalam kemasan;
perlakuan khusus yang diperlukan;
untuk Benih Produk Rekayasa Genetik (PRG) harus mencantumkan kode PRG (event); dan
bahan aktif pestisida dan bahan kimia yang diaplikasikan.
