PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 32
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipasang oleh Produsen Benih Bina sebagai berikut:
- Benih Tanaman pangan pada setiap kemasan; dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- Benih Tanaman hijauan pakan ternak sesuai dengan jenis Benih dan komoditasnya.
(2) Pemasangan Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh pengawas Benih Tanaman
atau pengawas mutu pakan.
