PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 31
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disediakan oleh produsen dengan dilegalisasi oleh
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
(2) Legalisasi Label berupa nomor seri Label dan stempel, hologram atau segel.
(3) Dalam hal Produsen Benih memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dapat
melabel sendiri Benih produknya, kecuali untuk Benih Tanaman hijauan pakan ternak.
(4) Label BS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a diterbitkan oleh institusi pemuliaan
yang bersangkutan.
