PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
Produksi Benih;
Sertifikasi Benih;
Peredaran Benih;
pembinaan dan pengawasan; dan
ketentuan sanksi.
Bagian Kesatu
Produksi Benih Bina
