PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan Produksi, Sertifikasi,
dan Peredaran Benih.
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
menjamin ketersediaan Benih secara berkesinambungan;
menjamin kebenaran jenis, Varietas, dan mutu Benih yang diproduksi;
menjamin kesesuaian mutu Benih yang beredar;
mempercepat sosialisasi dan pemanfaatan teknologi Varietas kepada pengguna; dan
memberikan kepastian usaha bagi Produsen dan Pengedar Benih.
