PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 4
BAB 2 — ### PRODUKSI BENIH
(1) Benih Bina dapat diproduksi melalui Perbanyakan Generatif dan/atau Perbanyakan Vegetatif.
(2) Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam:
BS;
BD;
BP; dan
BR.
