Pasal 28
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Pemeriksaan mutu Benih di gudang dilaksanakan terhadap hasil perbanyakan Benih dalam bentuk
umbi.
(2) Pemeriksaan mutu Benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui status
kesehatan Benih.
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Pemeriksaan mutu Benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lulus jika
memenuhi standar kesehatan Benih.
(4) Hasil pemeriksaan mutu Benih di gudang yang belum memenuhi standar mutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan satu kali pemeriksaan ulang.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi standar
mutu, Sertifikasi Benih tidak dilanjutkan.
(6) Hasil pemeriksaan mutu Benih di gudang diberitahukan kepada Produsen Benih.
