PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 29
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Untuk Benih yang diperbanyak dalam bentuk stek atau anakan tidak dilakukan pemeriksaan
kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tetapi cukup dilakukan pemeriksaan siap edar dilapangan dan dinyatakan lulus jika memenuhi standar mutu siap edar.
(2) Pemeriksaan siap edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat panen Benih.
