PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 27
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Untuk mengetahui kesesuaian mutu Benih dalam bentuk biji dilakukan pengujian mutu Benih di
laboratorium.
(2) Pengujian mutu Benih di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
contoh Benih yang mewakili kelompok Benih.
(3) Pengambilan contoh Benih dan pengujian mutu Benih dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Kelompok Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lulus jika memenuhi standar mutu.
